Senin 06 Jan 2014 11:39 WIB

Ketua KPU Jatim Penuhi Panggilan KPK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hazliansyah
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar sebelum melakukan tes urine di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/10).
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar sebelum melakukan tes urine di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan panggilan ulang terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, Andry Dewanto Ahmad sebagai saksi dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada di daerah-daerah untuk tersangka Akil Mochtar.

"Ya, Ketua KPU Jatim diperiksa ulang hari ini sebagai saksi untuk AM (Akil Mochtar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha yang ditemui di kantornya, Senin (6/1).

Andry tiba di gedung KPK pada pukul 10.00 WIB. Ia datang seorang diri dengan mengenakan baju kemeja.

Saat ditanya apakah adanya dugaan suap dalam penanganan pemilukada di Jatim, ia mengaku tidak mengetahuinya. Namun ia akan menjelaskan kepada penyidik terkait pelaksanaan pemilukada di Jatim.

"Secara pribadi saya tidak tahu (dugaan adanya suap dalam pemilukada Jatim)," ujarnya.

Pada kesempatan itu Andry juga mengutarakan alasannya tidak memenuhi panggilan KPK pada 31 Desember 2013 lalu. Ia beralasan tidak bisa hadir karena sedang menjalani tes untuk seleksi komisioner KPU Provinsi Jatim.

Sebelumnya, KPK telah menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil mochtar dengan sejumlah kasus. Awalnya kasus yang menjerat Akil terkait dalam suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Lebak di MK dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 Oktober 2013.

Kemudian KPK menjerat Akil dengan kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa pilkada di daerah lainnya. Sejumlah kepala daerah dan pengurus KPU di daerah telah dipanggil seperti dari Kota Palembang, Kabupaten Empat Lawan, Kabupaten Tapanuli Tengah dan terakhir KPK mulai menyentuh pemilukada Jatim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement