REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam meminta ganti rugi kepada pemilik kapal tongkang Kurnia Subur 3 jika ditemukan kerusakan pada Jembatan Nara Singa yang ditabrak pada Ahad dini hari.
"Kami cek dulu ada kerusakan atau tidak. Kalau ada, mereka harus ganti rugi," kata Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho di Batam, Ahad (5/1).
Sampai saat ini, lanjutnya, tim masih menyelidiki dampak yang ditimbulkan dari hantaman itu. Yang pasti, secara kasat mata ada goresan pada bagian bawah jembatan yang dikenal dengan nama Jembatan Dua Barelang itu.
Djoko enggan memastikan sampai kapan pengecekan jembatan akan berlangsung, karena dibutuhkan berbagai tes untuk memastikan kelaikan jembatan yang menghubungkan Pulau Tonton-Nipah. "Lamanya pengecekan belum bisa dipastikan," kata dia.
Tongkang Kurnia Subur 3 berbendera Indonesia sempat hanyut beberapa saat sebelum terbawa arus hingga menabrak Jembatan Nara Singa. Tongkang awalnya parkir di Golden Fish sekitar Jembatan Dua. Saat angin bertiup kencang, tali yang menahan tongkang ke dasar laut putus sehingga kapal hanyut ke arah Jembatan Dua.
Saat ini kapal tongkang milik PT Sambu itu sudah diamankan pihak Direktorat Pengamanan BP Batam di perairan sekitar Jembatan Dua. Ditpam juga sudah berkoordinasi dengan aparat Polair Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut.