REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, dr Rachmat Latief, menyatakan rumah sakit baik yang berstatus negeri ataupun swasta yang tidak melaksanakan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mendapat sanksi.
Hal itu diungkapkan Kadis Kesehatan Sulsel, dr Rachmat Latief, Sabtu, menanggapi terkait kemungkinan adanya pihak rumah sakit khususnya pihak swasta yang menolak menjalankan program BPJS dengan berbagai alasan.
"Itu yang kita bahas dalam acara penandatangan mou dengan sejumlah perwakilan rumah sakit. Saya kira rumah sakit yang tidak menjalankan juga akan rugi karena tidak mendapatkan tagihan," jelasnya.
Dalam program BPJS tersebut, tagihan atau klaim pasien peserta BPJS akan dilimpahkan ke pemerintah. Pihak rumah sakit peserta BPJS, yang tidak maksimal dalam pelayanan sehingga muncul rasa kurang puas dari pasien, akan dipotong jumlah tagihannya beberapa persen dari jumlah total klaim.
"Ada dalam bentuk pemotogan tagihan jika ada yang macam-macam seperti memberikan pelayanan yang kurang maksimal dan sebagainya yang justru membuat pasien tidak puas," katanya.
Dari sekitar 80 rumah sakit yang ada di Sulsel, sebanyak 79 rumah sakit yang terdiri dari 32 rumah sakit pemerintah dan 47 swasta itu sudah menyatakan kesediannya menyukseskan program BPJS yang sudah dimulai sejak 1 Januari 2014.
Adapun satu rumah sakit swasta yang belum melakukan kesepakatan hanya tersisa Rumah Sakit Siloam yang terletak di Jalan Tanjung Bunga Makassar.