REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG--Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak Dan Gas Bumi (Hiswanamigas) Kota Palembang, Sumatera Selatan sepakat menurunkan harga jual elpiji nonsubsidi tabung ukuran isi 12 kilogram dari Rp 132.000 menjadi Rp 124.500 per tabung.
"Terhitung hari ini harga eceran tertinggi (HET) elpiji 12 kg di seluruh agen dalam Kota Palembang Rp 124.500 per tabung," kata Ketua Hiswanamigas Kota Palembang Alfis Syahrin, Sabtu.
Dia menjelaskan, sebelumnya pada Kamis (2/1) dalam rapat anggota Hiswanamigas bersama pihak PT Pertamina disepakati HET elpiji 12 kg Rp132.000 per tabung.
Berdasarkan perhitungan bisnis, menyikapi kenaikan harga elpiji nonsubsidi yang ditetapkan PT Pertamina per 1 Januari 2014 disepakati harga eceran tertinggi di kota ini sebesar Rp132.000 atau naik sebesar Rp50.000 dari sebelumnya yang hanya Rp82.000 per tabung.
Penetapan harga eceran tertinggi itu melalui proses panjang dan setelah dilakukan penghitungan bisnis, harga jual elpiji 12 kg yang disepakati itu dinilai yang paling pas karena jika di bawah itu tidak memberikan keuntungan yang sesuai.
"Namun karena melihat perkembangan respon masyarakat atau kondisi di lapangan setelah dua hari pemberlakuan HET elpiji 12 kg itu memberatkan masyarakat, dilakukan penghitungan ulang dan mengabaikan kepentingan bisnis harga bisa ditekan atau diturunkan sebesar Rp7.500 menjadi Rp124.500 per tabung," ujarnya.
Menurut dia, menetapkan harga jual elpiji nonsubsidi itu sangat berat karena jika dinilai terlalu tinggi bisa memberatkan masyarakat dan dapat berpengaruh beralihnya masyarakat ke elpiji subsidi tiga kilogram.
Untuk mencegah adanya masyarakat yang tidak berhak beralih menggunakan elpiji subsidi yang khusus diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah, pihaknya berupaya mengawasi agen dan pangkalan gas elpiji tiga kg.
Dengan meningkatkan pengawasan tersebut, diharapkan dapat dihindari terjadinya penyimpangan pendisitribusian bahan bakar bersubsidi itu.
"Dengan pengawasan ketat, jika terjadi indikasi penyimpangan pendiistribusian gas elpiji tiga kilogram kepada masyarakat yang tidak berhak bisa segera dilakukan penertiban," ujar Alfis.