REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Selepas berada di gedung KPK selama kurang lebih sembilan jam, Bonaran mengaku ditanya hubungannya dengan Akil. Bonaran mengatakan, tidak pernah berkomunikasi atau pun bertemu dengan Akil. "Yang pernah ketemu dengan Akil itu Sukran Jamilan Tanjung, Wakil Bupati Tapanuli Tengah," katanya, Jumat (3/1).
Menurut Bonaran, pertemuan antara Sukran dengan Akil terjadi pada 2011 di Akbar Institute, Jakarta. Menurut dia, saat pertemuan itu terjadi, sengketa Pemilukada Tapanuli Tengah sedang bergulir di MK. "Kasus saat itu lagi proses (di MK)."
Bonaran mengaku marah kepada wakilnya itu. Bahkan, ia mengatakan, sudah marah kepada Sukran ketika melaporkan sudah menelepon Akil. Bonaran kembali berang setelah mengetahui Sukran menemui Akil. "Saya marah gitu. Itu tidak boleh dilakukan. Perkara yang sudah di depan mata untuk menang, itu bisa buyar," katanya.
Mengenai isi pembicaraan antara Sukran dengan Akil, Bonaran mengaku tidak mengetahuinya. Ia juga tidak mendengar isi rekaman pembicaraan antara keduanya melalui telepon. Ia justru meminta agar rekaman pembicaraan itu dibuka. "Supaya tahu apa yang terjadi sebenarnya," ujar dia.
Bonaran menyangkal telah memberikan perintah kepada Sukran untuk menemui Akil. Pun dengan memerintahkan wakilnya itu untuk mengurus kasus atau memberi uang. Karena, ia mengaku yakin menghadapi perkara itu setelah menang mutlak suara, 62 persen. Selain itu, ia mengatakan, persidangan sengketa di MK pun tidak pernah melibatkan Akil. "Hakim panel saya tidak pernah Akil. Itu Achmah Sodiki," katanya.