Jumat 03 Jan 2014 17:27 WIB

PPATK Minta Nomor Rekening Penyelenggara Pemilu

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ketua PPATK Muhammad Yusuf
Ketua PPATK Muhammad Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong adanya pelaporan rekening. Tidak hanya untuk peserta Pemilihan Umum (Pemilu), PPATK juga meminta penyelenggara pemilu untuk melaporkan rekeningnya.

"Kami meminta tidak hanya peserta, tetapi penyelenggara pemilu juga mau berinisiatif," kata Kepala PPATK M Yusuf, saat melakukan jumpa pers di kantor PPATK, Jakarta, Jumat (3/1).

Yusuf mengatakan, memang tidak ada ketentuan dalam undang-undang untuk pelaporan rekening itu. Namun, ia berharap semua pihak mau berkontribusi untuk membuat penyelenggaraan pemilu berjalan transparan dan bersih.

Jelang Pemilu, Yusuf mengatakan, PPATK memang akan menjalin MoU dengan KPU. Ia berharap, pelaporan rekening itu bisa menjadi bagian dalam klausul nota kesepahaman itu.

Ia mengatakan, komisoner KPU bisa menjadi contoh bagi peserta pemilu, meskipun undang-undang tidak mewajibkan. "Secara lisan di media, mereka mau menjalankan. Saya ingin itu dibentuk dalam bagian MoU," ujar dia.

Meskipun belum ada laporan rekening, Yusuf mengatakan, PPATK memang sudah memegang daftar nama komisioner KPU. Namun, ia mengatakan, dengan adanya pelaporan rekening, dapat membantu PPATK dalam melakukan pengecekan.

Sehingga ketika PPATK mendapatakan informasi, ia mengatakan, pihaknya bisa langsung fokus pada bank-bank tertentu. "Kalau tidak ada nomor rekening bisa juga. Tapi perlu waktu panjang," kata dia.

Yusuf mengatakan, penyelenggara pemilu memang menjadi salah satu perhatian PPATK pada pemilu mendatang.

Pada pelaksanaan sebelumnya, menurut dia, fokus PPATK lebih kepada peserta pemilu. Hasil analisis selama ini, menurut dia, memang ada peningkatan transaksi mencurigakan terkait peserta, tetapi belum kepada penyelenggara. "Ke depan, kita berharap semua pihak (diawasi)," kata dia.

Menurut Yusuf, peserta pemilu pun tidak perlu risih untuk melaporkan rekeningnya kepada PPATK. Meskipun tidak ada aturan undang-undang yang mengatur.

Menurut dia, pelaporan rekening ini justru bisa memberikan nilai positif pada para peserta. "Kalau tidak mau, rakyat perlu curiga. Ada apa dengan orang ini. Nanti kita akan minta, sifatnya memberi saran," ujar dia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement