REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Surabaya menyesalkan adanya sejumlah pasien miskin yang ditolak rumah sakit di kota itu karena belum menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional.
"Saya menyesalkan karena masih ada pasien yang ditolak karena belum terdaftar," kata Ketua Komisi D DPRD Surabaya Baktiono usai mendapatkan laporan adanya salah satu pasien yang ditolak di RSUD Soetomo, Kamis (2/1).
Adapun pasien yang ditolak tersebut adalah warga tanpa tempat tinggal tetap (T4) di Tambak Windu Surabaya, Anisa Aulia umur 2,5 tahun.
Baktiono mengatakan ayah pasien, Agus Subagyo sempat meminta bantuannya agar pemeriksaan kesehatan rutin terhadap anaknya tidak lagi dipermasalahkan setelah diberlakukannya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS).
"Kami berharap pihak rumah sakit tidak mempersulit pasien tersebut. Jika perlu BPJS Surabaya membuka tempat pendaftaran di rumah sakit untuk memberikan pelayanan bagi warga miskin yang belum mendaftar sebagai peserta JKN," katanya.
Sementara itu, salah seorang ayag pasien Agus Subagyo saat mendatangi gedung DPRD Surabaya membenarkan jika pihaknya sempat ditolak pihak rumah sakit karena belum mendaftarkan diri sebagai peserta JKN.
"Selama ini, saya hanya menggunakan surat keterangan tidak punya dari Dinas Sosial untuk saat berobat di rumah sakit. Selama itu, saya dan keluarga tidak ada masalah," katanya.
Hanya saja, lanjut dia, pihaknya mengaku kaget saat seorang petugas di RSUD Soetomo menolaknya waktu memeriksakan anaknya. "Katanya surat dari Dinas Sosial tidak berlaku sejak tanggal 1 Januari lalu. Saya merasa dipersulit, apalagi saya diminta mengurus lagi ke RT/RW, kelurahan baru ke Dinas Kesehatan. Saya tidak mengerti cara mengurusnya," katanya.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Surabaya Jamaludin mengatakan kasus yang terjadi di RSUD Soetomo tersebut merupakan fenomena gunung emas, ini menunjukkan masih banyak jutaan masyarakat miskin, buruh dan pekerja yang masih ditolak pihak rumah sakit.
"Alasannya, ruangan penuh, antre, karena tidak punya kartu atau tidak ada yang menjamin seperti Askes, Jamsostek, Jamkesmas non kuota atau lainnya. Padahal UU yang berlaku, mulai 1 Januari 2014, semua masyarakat miskin harus dilayani," katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf mengatakan pihaknya akan memanggil BPJS Jatim, seluruh rumah sakit milik Pemprov Jatim dan pihak-pihak terkait untuk membicarakan mengenai sistem JKN yang belum berjalan dengan baik pada Jumat (3/1).