Kamis 02 Jan 2014 13:09 WIB

KPK Dalami Asal Harta Akil Mochtar

Akil Mochtar
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami asal harta mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. "Tadi ditanya balai-balai lelang saja, namanya mana," kata Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Purnama T. Sianturi di gedung KPK Jakarta seusai diperiksa, Kamis (2/1).

Tiorma menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Akil Mochtar. Sebelumnya diketahui bahwa KPK telah menyita sekitar 33 unit mobil yang diduga terkait dengan Akil, 26 unit mobil yang juga diduga terkait dengan Muchtar Ependy (orang dekat Akil) yang disita dari "show room" mobil di kawasan Puncak Bogor, Cempaka Putih dan Depok, dua di antara mobil-mobil tersebut berplat merah.

Caranya Akil dan Muchtar diduga membeli mobil dari lelang dan belum balik nama. "Kita ada kantor di seluruh Indonesia, mesti dilihat dulu di kantor mana dilakukan lelang itu," tambah Purnama.

Namun Purnama mengaku belum ditanya penyidik mengenai pelelangan tersebut.

Selain kendaraan, KPK juga menyita sejumlah aset dalam kasus yang sama yaitu satu rumah dan sebidang tanah di desa Karang Duhur, Petanahan, kabupaten Kebumen; rumah AM dan istrinya di Jalan Pancoran Indah III No 8 Jakarta Selatan; serta sebidang kebun Mahoni seluas 6.000 meter persegi di Desa Cimuleuk, Waluran, Sukabumi, serta tanah seluas 12.600 meter persegi di Singkawang, Kalimantan Barat.

Lima mobil lain yang juga sudah disita adalah tiga mobil mewah Toyota Crown Athlete, Audi Q5, dan Mercedes Benz S350 yang disita di rumah Akil, satu mobil milik istri Akil, Ratu Rita Akil dengan merek Toyota Fortuner dan satuMazda CX9 bernomor polisi Palembang. KPK juga telah menyita 31 motor dari berbagai merek yang dalam penguasaan Muchtar Ependy

Ratu Rita adalah istri Akil yang juga telah diperiksa dalam kasus ini karena menjadi CV Ratu Samagad di Pontianak yang didapati melakukan transaksi hingga Rp100 miliar berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement