REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan hasil pengawasan kinerja instansinya selama 2013. Inspektur Jendral Kemenag, M Yasin mengatakan hasil pengawasan dan audit kinerja di lingkungan Kemenag selama 2013 telah membuat beberapa catatan penting yang harus diperbaiki.
Salah satunya, ujar dia adalah, gratifikasi penghulu yang telah menjadi polemik di masyarakat. Menurut dia, masalah gratifikasi penghulu yang diungkap oleh kejaksaan merupakan fokus perbaikan dari Irjen Kemenag, dengan harapan pada 2014 mendatang akan ada solusi cepat dan permanen.
"Agar tidak terus menimbulkan polemik, kita carikan solusi permasalahan gratifikasi pencatatan nikah oleh penghulu ini dengan empat usulan multitarif," ujarnya kepada wartawan saat menyampaikan hasil kinerja akhir selama 2013, di kantor Inspektorat Jendral Kemenag Jakarta, Selasa, (31/12).
Yasin mengungkapkan, empat usulan multitarif itu yakni, Pertama, pernikahan untuk kalangan miskin gratis tidak ditarik biaya. Kedua, pernikahan selain kalangan miskin di KUA dikenai biaya Rp 50 ribu. Ketiga, pernikahan selain kalangan miskin di luar KUA dikenai biaya Rp 400 ribu dan Keempat, pernikahan bertempat di gedung pertemuan akan dikenai biaya Rp 1 juta.
"Usulan ini berdasarkan rapat internal Irjen dan sebagai solusi subsidi silang sesuai asas keadilan," ujarnya. Ia menjelaskan adanya usulan poin keempat pernikahan dikenai biaya Rp 1 juta bila pernikahan dan pencatatan nikah dilakukan di gedung pertemuan, berdasarkan faktor keadilan.