Senin 30 Dec 2013 20:24 WIB

Lapas Batu Nusakambangan 'Memanas'

LP Nusakambangan
LP Nusakambangan

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP - Situasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, tadi sore, dilaporkan 'memanas' akibat ulah salah seorang napi kasus terorisme.

Sumber Antara di Nusakambangan menginformasikan bahwa situasi tersebut terjadi akibat ulah terpidana kasus teror bom buku, Pepi Fernando, yang menolak dipindah ke lapas lain di pulau penjara itu, yakni Lapas Besi. Aksi penolakan tersebut mendapat dukungan dari napi lainnya sehingga Pepi dianggap sebagai provokator.

Oleh karena itu, Kepala Lapas Batu Liberti Sitinjak berencana memaksa Pepi pindah ke Lapas Besi pada malam ini. Kendati demikian, Liberti Sitinjak belum bisa dikonfirmasi terkait situasi dan kondisi Lapas Batu yang 'memanas' akibat ulah Pepi.

Saat dihubungi Antara dari Cilacap, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah Hermawan Yunianto mengakui adanya sedikit permasalahan yang terjadi di Lapas Batu. "Sesuai dengan laporan, terpidana kasus bom buku, Pepi Fernando, agak berulah sehingga untuk sementara kami minta didekati secara persuasif di samping ada backup kawan-kawan kita dari Polres Cilacap," katanya.

Selain itu, kata Hermawan, pihaknya juga telah meminta bantuan Koordinator Pesantren Warga Binaan Pemasyarakatan Nusakambangan KH Hasan Makarim untuk bisa melakukan pendekatan kepada Pepi. "Kebetulan beliau juga menghubungi saya," ujarnya.

Hermawan juga mengakui bahwa kondisi di Nusakambangan sering 'memanas' karena jumlah terpidana kasus terorismenya relatif cukup banyak yang secara keseluruhan hampir mencapai 50 orang. Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Pepi Fernando sebenarnya diminta untuk keluar dari Nusakambangan (pindah ke lapas lain di luar Pulau Nusakambangan, red).

"Akan tetapi, saya anjurkan jangan dahulu, pindahkan ke lapas yang saat ini kondusif. Saya anjurkan ke Lapas Besi. Namun, saya minta dikomunikasikan dahulu dengan Kalapas Besi, jangan tiba-tiba dikirim," kata Hermawan. Menurutnya, komunikasi tersebut diperlukan agar ada kesiapan di lapas yang akan menerima Pepi Fernando.

Pepi Fernando bin Maman alias Muhamad Romi alias Ahyar divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 5 Maret 2012 karena terbukti terlibat dalam kasus teror bom buku pada bulan Maret 2011 dan bom Serpong pada bulan April 2011. Pada tanggal 30 Januari 2013, Pepi Fernando dipindahkan dari Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya menuju Pulau Nusakambangan dan secara resmi menempati Lapas Batu sejak 31 Januari 2013.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement