REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Marzuki Alie mengaku tidak dilibatkan dalam proses pembintangan anggaran APBN untuk TVRI. Pembintangan TVRI dilakukan Komisi I DPR lewat persetujuan Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso.
"Itu bidang Korpolkam, Pak Priyo. Beliau meneruksan (ke Menkeu) tanpa koordinator dengan pimpinan DPR yang lain," kata Marzuki ketika dihubungi Republika, Senin (30/12).
Secara prosedural apa yang dilakukan Priyo sebenarnya tidak salah. Namun bila melihat pentingnya kebijakan ini Marzuki menilai seyogyanya Priyo berkordinasi dengan tiga pimpinan DPR lain.
"Secara prosedural tidak salah, tapi ini menyangkut hal yang sangat substansial, sebaiknya dirapimkan dulu, agar pimpinan juga punya sikap," ujarnya.
Marzuki mengatakan rekomendasi Komisi I DPR untuk membintangi anggaran TVRI bertentangan dengan undang-undang. Dalam konteks ini Priyo mestinya tidak meneruskan rekomendasi Komisi I.
Marzuki enggan berspekulasi soal motif politik dibalik pembintangan anggaran TVRI. "Saya tidak mau berpikir jauh keluar konteks yang substansial," ujarnya.
Sebelumnya Komisi I DPR telah membintangi anggaran APBN untuk TVRI. Alasannya dewan pengawas TVRI memecat direksi TVRI tanpa persetujuan Komisi I DPR.
Pemberian bintang pada sebuah anggaran merupakan simbol belum disetujuinya pencairan anggaran negara untuk lembaga negara tertentu. Kewenangan memberi dan mencabut tanda bintang ada pada DPR dan menteri keuangan.