Senin 30 Dec 2013 17:10 WIB

Tutup Bandara, Bupati Ngada Diancam Penjara 2 Tahun 8 Bulan

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Mansyur Faqih
Bupati Ngada Marianus Sae
Foto: blogspot.com
Bupati Ngada Marianus Sae

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda NTT. Ini lantaran aksinya menutup bandara Turelelo, Soa beberapa waktu lalu hanya karena tak mendapatkan tiket pesawat. 

"Bupati Ngada (Marianus) ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan KUHP Pasal 421 UU No 1 tahun 2009 tentang penerbangan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie kepada Republika, Senin (30/12).

Atas perbuatannya, katanya, Marianus diancam hukuman dua tahun penjara tanpa denda. Sebanyak 15 satuan polisi pamong praja (Satpol PP) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pun akan dijerat pasal serupa.

Jenderal bintang dua ini menjelaskan, penyidikan lebih lanjut akan dilakukan dengan dua metoda terpisah kepada para tersangka. Para Satpol PP akan disidik lebih lanjut oleh PPNS Perhubungan sesuai dengan penjelasan eksplisit dari UU 1/2009.

"Sedangkan untuk Bupati Ngada tetap diproses (Mabes) Polri dan Polda NTT juga Polres Ngada dengan kesaksian petugas Satpol PP yang diperintah (Marianus) serta saksi-saksi lainnya," papar Ronny.

Sampai sekarang, katanya, tim dari Mabes Polri untuk menyelidiki kasus ini masih membantu jalannya penyidikan. Tim ini dikirim oleh Kabareskrim Komjen Suhardi Alius empat hari lalu setelah polemik penutupan bandara tersebut mengerucut pada nama Marianus Sae.

Sampai saat ini, penyidikan masih terus berlanjut dengan meminta keterangan dari seluruh saksi yang berada di lokasi saat penutupan bandara secara sepihak berlangsung. "Tim Mabes Polri dipimpin oleh AKBP Toni Hermanto dan sekarang masih di sana untuk mendalami kasus ini," ujar Ronny.

Sebelumnya, Marianus diduga sengaja menutup bandara Turelelo pada Sabtu (21/12) karena tak mendapatkan tiket pesawat Kupang-Bajawa. Dia lantas memerintahkan anak buahnya dari Satpol PP untuk menghalangi lintasan pesawat di bandara tersebut. Akibat penghalangan ini pesawat pun tak ada yang dapat mendarat di bandara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement