REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --DPRD DKI Jakarta akhirnya mengetok palu tanda disahkannya Perda tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Transjakarta. Dengan demikian, status Transjakarta yang saat ini masih Unit Pengelola (UP) akan meningkat menjadi perseroan terbatas (PT).
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Komisi E Wanda Hamidah mengatakan, Perda BUMD TransJakarta terdiri dari 11 bab 19 pasal. Antara lain, mengatur tentang pendirian PT Transjakarta, modal dasar sebesar Rp 5,2 triliun, serta struktur organisasinya.
"Semoga setelah menjadi BUMD, Transjakarta bisa meningkatkan pelayanan pada masyarakat," ujar politisi Partai Amanat Nasional tersebut, Senin (30/12).
Wanda juga menyarankan agar PT Transjakarta meningkatkan sarana dan prasaran bagi lansia. Serta menyediakan SPBG yang lokasinya dekat dengan jalur busway. Supaya tidak terjadi antrean panjang.
Dia juga meminta pemprov untuk menegakkan sterilisasi jalur busway demi meningkatkan pelayanan pada penumpang.