REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para buruh akan kembali menggugat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada awal 2014 terkait nilai upah minimun provinsi (UMP).
"Ini akan menjadi kado istimewa di awal tahun bagi Jokowi," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Jakarta, Senin (30/12).
Said menjelaskan, langkah itu terkait dengan gugatan yang dimenangkan buruh mengenai UMP yang mengalahkan Gubernur DKI Jakarta selaku tergugat.
Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan buruh dari tujuh perusahaan yang tidak membayar gaji sesuai dengan UMP DKI Jakarta senilai Rp 2,2 juta per bulan.
Atas putusan itu, hakim memerintahkan Jokowi untuk mencabut tujuh SK yang pernah diterbitkannya. Ke tujuh SK Gubernur DKI Joko Widodo yang dibatalkan mengenai izin bagi perusahaan garmen dan wig di Kawasan Berikat Nusantara untuk menangguhkan pembayaran UMP 2013 sebesar Rp 2,2 juta per bulan. "Tapi, sampai saat ini pengusaha hitam masih menangguhkan pembayaran itu," ujarnya Said.
Selain itu, ujarnya, gugatan tersebut juga dibuat karena meski UPM belum dinaikkan, tapi sudah ada 25 perusahaan yang meminta penangguhan.
"Gugatan ini sebagai upaya kita untuk mengingatkan Jokowi dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama agar memperhatikan. Jika Jokowi juga menyetujui penangguhan 25 perusahaan ini, maka dia akan terperosok dua kali ke lubang yang sama," katanya.
Said memastikan, Forum Buruh DKI dan yang lainnya akan mengajukan gugatan ke PTUN terkait nilai UMP pada 15 Januari 2014. Selain Jokowi, gugatan juga akan dilayangkan kepada Gubernur Jawa Barat, Banten dan Jawa Timur.