Senin 30 Dec 2013 12:12 WIB

Mahasiswi Ini Selundupkan Sabu-Sabu, Ketahuan Petugas, dan ...

 Barang bukti jenis sabu-sabu yang diperlihatkan ketika rilis pemusnahan narkotika di Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Rabu (20/11).  (Republika/Prayogi)
Barang bukti jenis sabu-sabu yang diperlihatkan ketika rilis pemusnahan narkotika di Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Rabu (20/11). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Surakarta berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu-sabu) dari Singapura menuju Jawa Tengah Indonesia di Bandara Adi Soemarmo Boyolali.

Customs Narcotics Team (CNT) KPPBC Surakarta dalam aksi penyelundupan sabu-sabu tersebut berhasil menangkap tersangka JN (25) seorang mahasiswi di Jakarta, warga negara Indonesia asal Ciputat Tangerang, di Bandara Adi Soemarmo, Sabtu (28/12) sekitar pukul 12.00 WIB, kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng dan DIY, Nirwala Dwiharyanto, di Solo, Senin.

Menurut Nirwala, tersangka JN kelahiran Padang tersebut ditangkap petugas KPPBC di bandara, setelah turun dari pesawat Silk Air dengan nomor penerbangan MI-116 dari Singapura tujuan Adi Soemarmo Boyolali.

Petugas CNT setelah melakukan analisa terhadap penumpang JN dan pemeriksaan alat X-ray terhadap barang bawaannya mencurigai adanya bungkusan yang disembunyikan di dalam buku yang disimpan di tas tentengannya. Penumpang JN kemudian dibawa ke kantor di bandara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas berhasil menemukan tiga buah bungkusan berbentuk kristal dengan berat total 946 gram.

"Penyelundupan sabu-sabu itu, caranya baru pertama ditemukan di bandara ini. Barang disembunyikan di dalam tiga buku dengan cara dilubangi di bagian tengahnya, dan dilapisi kertas karbon," kata Nirwala yang didampingi Kepala KPPCB Surakarta Gatot Hartono, Kepala BNNO Jateng Sutarmono, dan Kasat Narkoba Polres Boyolali AKP Anak Agung Gede Oka.

Tersangka tersebut diduga sebagai kurir berniat menyelundupkan sabu-sabu ke Indonesia dengan dibagi tiga bungkusan yakni buku pertama seberat 237 gram, kemudian 354 gram dan 355 gram, sehingga totalnya 946 gram. Petugas setelah melakukan pemeriksaan dengan menggunakan narkotest, hasilnya barang tersebut merupakan narkotika golongan satu methamphetamine (sabu-sabu).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement