REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polisi Resor Kota Tasikmalaya mengamankan 13 anggota organisasi masyarakat (ormas) karena telah melanggar aturan hukum dengan melakukan razia ke sejumlah hotel di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (28/12) malam.
"Sampai sekarang orang yang melakukan razia hotel itu masih kami amankan di Polres untuk pemeriksaan 1 kali 24 jam," kata Kepala Bagian Operasi, Polresta Tasikmalaya, Kompol Indra Budi melalui telepon seluler, Ahad.
Ia menuturkan, anggota ormas itu terpaksa diamankan dan menjalani pemeriksaan karena telah melanggar perbuatan mengganggu ketertiban, kenyamanan dan keamanan masyarakat. Selain itu, kata dia, berdasarkan aturan, kelompok orang atau organisasi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan razia ke sejumlah hotel atau tempat hiburan.
"Mereka diamankan karena sudah meresahkan, arogan, dan tidak ada dasar hukum melakukan razia, mereka tidak ada kewenangan memeriksa, atau merazia," kata Indra.
Ia mengungkapkan, kepolisian sebelumnya telah memberikan peringatan kepada organisasi massa tersebut agar tidak melakukan razia dan diminta untuk membubarkan diri.
Namun permintaan yang disampaikan langsung oleh Kepala Polresta Tasikmalaya, AKBP Noffan Widyayoko, kata Indra, kelompok orang tersebut tetap berkeliling kota dan hendak merazia hotel.
"Semalam itu sudah diingatkan langsung oleh Kapolres dan berjanji mau pulang, tapi masih putar-putar akhirnya kami amankan 13 orang berikut 10 unit sepeda motornya," jelas Indra.
Sementara itu Polresta Tasikmalaya belum membebaskan anggota ormas itu dan masih menjalani pemeriksaan, untuk selanjutnya akan dilakukan pembinaan.
Ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan atau menyerahkan kepada pihak berwenang ketika mengetahui adanya gangguan keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
"Ini negara hukum dan siapa pun yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas," katanya.