Jumat 27 Dec 2013 22:19 WIB

Rusak Kantor Gubernur, Tujuh Pendemo Diamankan

ilustrasi
Foto: pesatnews
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kepolisian mengamankan tujuh orang pendemo yang dinilai telah melakukan tindakan anarkis dengan merusak kaca dan pot bunga di Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh, Jumat (27/12).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Moffan di Banda Aceh, Jumat malam, menyebutkan pihaknya akan memproses ketujuh orang itu karena dinilai telah memprovokasi massa melakukan tindakan perusakan kantor gubernur.

"Kami akan melakukan proses terhadap orang-orang yang telah diamankan itu sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mereka telah merusak fasilitas pemerintah. Karenanya proses hukum kita kedepankan," katanya.

Seribuan orang dari berbagai daerah di Aceh mendatangi kantor gubernur untuk menagih bantuan sosial modal usaha setelah mereka mengajukan proposal kepada pemerintah.

Namun, bantuan sosial tersebut hingga Jumat (27/12) siang belum juga cair dan akibatnya masyarakat mengamuk dan merusak fasilitas di kantor gubernur provinsi berpenduduk sekitar lima juta jiwa tersebut.

Seribuan masyarakat pemohon bantuan Pemerintah Aceh itu sebagian besar adalah kaum perempuan, yang juga ikut memboyong bayi dan anak-anaknya ke kantor gubernur tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement