REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Djoko Suyanto meminta agar formulasi Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) tidak berimplikasi hukum.
Kalau memang harus direvisi pada poin yang menyangkut kepala daerah tersangka korupsi, kata dia, harus diperhitungkan formulasinya secara tepat. Jangan sampai, terobosan tersebut justru menimbulkan implikasi hukum.
"Kami paham respon publik terhadap kasus ini. Apabila harus ada terobosan terhadap UU, maka implikasi hukumnya harus diperhatikan," kata Djoko usai rapat tertutup di Gedung DPR, Jumat (27/12).
Djoko juga mempertanyakan kenapa untuk tersangka Hambit Bintih menjadi masalah. Padahal sebelumnya, pelantikan kepala daerah yang terlibat kasus serupa, mendapat izin dari KPK.
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan, untuk masalah pelantikan pihaknya menyerahkan otoritas tersebut ke Gubernur Kalimantan Tengah, Teras Narang. Kalau memang KPK menolak, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemprov, bagaimana langkah selanjutnya.
"Kita lihat saja dulu penolakan KPK. Pernyataan resminya akan dikirim langsung ke Gubernur dan DPRD, setelah itu baru kita pikirkan langkah selanjutnya," kata Gamawan.