REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Djoko Suyanto mempertanyakan alasan dipersoalkannya pelantikan calon Bupati Gunung Mas Hambit Bintih.
Pertanyaan ini muncul karena sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan pelantikan kepala daerah yang terlibat kasus serupa. “Kami paham respon publik terhadap kasus ini. Apabila harus ada terobosan terhadap UU, maka implikasi hukumnya harus diperhatikan,” kata Djoko usai rapat tertutup di Gedung DPR, Jumat (27/12).
Kalau memang harus direvisi pada poin yang menyangkut kepala daerah tersangka korupsi, kata dia, harus diperhitungkan formulasinya secara tepat. Jangan sampai, terobosan tersebut justru menimbulkan implikasi hukum.
Sebelumnya KPK menyatakan menolak permohonan izin pelantikan Hambit Bintih di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan. Hambit saat ini menjadi tahanan KPK karena dugaan menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Khairun Nisa.