Jumat 27 Dec 2013 07:12 WIB

Dindukcapil Tunggu Kepastian Kebijakan Surat Keterangan e-KTP

Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan.  (Ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta masih menunggu mekanisme kebijakan pemberian surat keterangan kartu tanda penduduk elektronik bagi warga yang sudah melakukan perekaman, namun belum menerima fisik kartu identitas kependudukan itu.

"Sampai sekarang belum ada edaran mengenai mekanisme pemberiannya. Kami masih tunggu dari Kementerian Dalam Negeri. Harapannya, sebelum akhir Desember sudah ada edarannya," kata Kepala Seksi Data dan Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Deddy Feriza di Yogyakarta, Jumat.

Surat keterangan bagi warga yang sudah melakukan perekaman data kependudukan namun belum menerima fisik kartu tanda penduduk elektronik diperlukan karena kartu tanda penduduk elektronik akan berlaku secara resmi mulai 1 Januari 2014.

Deddy mengatakan agar masyarakat mudah memperoleh surat keterangan tersebut, maka sebaiknya pelayanan pemberian surat keterangan tersebut langsung dilayani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. "Surat bisa ditandatangani langsung oleh kepala dinas," katanya.

Warga yang hingga kini belum menerima fisik kartu tanda penduduk elektronik disebabkan oleh berbagai peristiwa seperti perekaman yang tidak sempurna, sehingga harus mengulang, pindah kependudukan atau perubahan biodata.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, masih ada sekitar 11.000 kartu tanda penduduk elektronik yang belum tercetak.

Sedangkan jumlah warga yang sudah melakukan perekaman data kependudukan mencapai lebih dari 282.000 orang dan warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan tercatat sekitar 9.000 wajib KTP.

"Warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan diharapkan segera melakukan perekaman di kecamatan masing-masing," katanya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta berencana melakukan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik secara mandiri mulai awal 2014, dan dinas sudah memiliki sejumlah mesin pencetak.

Saat ini pencetakan kartu tanda penduduk elektronik masih dilakukan pusat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement