REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Personel TNI dari Yonif 613/Raja Alam Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara berhasil menyita 11 gram sabu yang diduga kuat berasal dari Tawau, Malaysia.
Komandan Yonif 613/Raja Alam Tarakan, Mayor Inf Rudy Saladin, Jumat dinihari mengatakan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu yang diduga dari Tawau itu dilakukan pada operasi yang digelar sejak Kamis(26/12) sekitar pukul 13. 30 Wita hingga Jumat dinihari sekitar pukul 01. 20 Wita.
Selain menyita 11 gram sabu, personel TNI juga berhasil menangkap 11 orang, salah satunya Mk, seorang yang diduga sebagai bandar besar narkoba di Kota Tarakan, uang tunai Rp952 dan dua buah buku tabungan dengan saldo mencapai Rp1,87 miliar.
Pada penggerebekan tim Intel Yonif 613/Raja Ampat yang dipimpin Lettu Fadli itu kata dia, juga berhasil disita 12 telepon genggam, lima timbangan digital, teropong, handycam dan laptop masing-masing satu unit serta sebuah alat press palstik.
"Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial Tb yang diduga sebagai orang dekat dari pengedar narkoba di Kota Tarakan berinisial Ko, pada Kamis siang sekitar pukul 13. 30 Wita," ungkap Rudy Saladin.
Dari penangkapan Tb itu lanjut Rudy Saladin, tim Intel Yonif 613/Raja Ampat pada Kamis sore sekitar pukul 15. 00 Wita kemudian menggrebek rumah Ko di Kampung Satu, Kota Tarakan.
Selain berhasil menangkap Ko beserta lima orang lainnya, personel TNI kata dia juga menyita barang bukti berupa, narkoba jenis sabu seberat enam gram serta uang tunai Rp66 juta.
"Saat penggerebekan, Ko tengah mengepak sabu dan dari rumahnya ditemukan uang tunai Rp66 juta, sabu seberat enam gram, satu teropong, tiga timbangan digital, sebuah handycam, satu unit laptop, 12 unit telepon genggam, dua gunting serta satu alat press plastik," kata Rudy Saladin.
Selanjutnya, pada Kamis malam sekitar pukul 19.00 Wita, tim Intel Yonif 613/Raja Ampat menggrebek sebuah rumah yang ditempati Mk, diduga sebagai bandar besar narkoba di Tarakan serta Ar.
Pada penggrebekan tersebut, personel TNI berhasil menangkap empat orang termasuk Mk dan Ar beserta barang bukti uang tunai Rp500 juta, dua buku tabungan dengan saldo Rp1,87 miliar.
"Saat dilakukan penggerebekan di rumah yang ditempati Mk dan Ar, mereka tengah menggelar sejumlah uang. Selain menyita uang tunai, kami juga menemukan dua buku tabungan senilai Rp1,87 miliar. Diduga kuat, uang tersebut hasil penjualan sabu, karena setiap hari orang datang silih berganti ke rumah itu dengan membawa uang belasan hingga puluhan juta rupiah," katanya.
"Rumah yang ditempati Ar dan Mk itu berada di alur sungai yang mengarah ke laut dan terdapat sebuah speedboat sehingga kuat dugaan mereka mendapatkan narkoba itu dari laut. Pengungkapan sindikat narkoba ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat delapan kilogram di wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia di Pulau Sebatik, Nunukan. Pengungkapan ini berdasarkan pengintaian yang kami lakukan selama satu hingga dua bulan," ungkap Rudy Saladin.
Selama ini lanjut dia, Mk menggunakan sebuah perusahaan berlabel CV sebagai kedok dalam menjalankan bisnis narkoba.
"Berdasarkan koordinasi kami dengan pihak kepolisian, Mk merupakan TO (target operasi) Polres Tarakan. Dalam menjalankan aksinya mengedarkan narkoba, Mk menggunakan perusahaan berbentuk CV yang ternyata fiktif ," kata Rudy Saladin.
Hingga Jumat dinihari lanjut Rudy Saladin, 11 tersangka dan barang bukti masih diperiksa intensif di markas Yonif 613/Raja Ampat Kota Tarakan.
"Kapolres Tarakan bersama Kasat Narkoba sudah melihat langsung lokasi penggerebekan dan saat ini tengah dilakukan berita acara (BAP) penyerahan barang bukti dan tersangka dari Yonif 613/Raja Ampat ke phak Polres Kota Tarakan. Kami (TNI dan Polri) selalu berkoordinasi dan tetap berkomiten untuk memberantas narkoba," ujar Rudy Saladin.