Jumat 27 Dec 2013 01:43 WIB

Polres OKU Ringkus Bandar Ganja

Ganja lintingan (ilustrasi)
Ganja lintingan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA -- Jajaran Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan meringkus bandar narkoba jenis ganja, Arj (48), warga Desa Tanjung Manggus Kecamatan Lubuk Batang, Selasa (24/12).

"Tersanga diringkus di kediamannya sekitar pukul 04.30 WIB oleh jajaran Reserse dan narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU)," kata Kapolres OKU AKBP Mulyadi di Baturaja, Kamis.

Dikatakannya, hasil dari penangkapan tersangka diamankan barang bukti (BB) berupa narkoba jenis ganja yang disimpan di bawah tempat tidurnya sebanyak 340 paket hemat siap edar, dan daun ganja kering seberat satu kilogram.

Menurut Kapolres, dari keterangan tersangka yang pernah tersandung kasus pembunuhan pada 2001, selama setahun belakang dia mengaku membeli ganja dari tangan tersangka At seharga Rp4,5 juta dengan keuntungan mencapai Rp5 juta.

Setelah dilakukan pengembangan dari tersangka Arj, kata Kapolres, kepolisian berhasil meringkus teman tersangka, Ed alias At (39), warga jalan Lintas Sumatera Kelurahan Batukuning, Kecamatan Baturaja Barat sekitar pukul 06.00 WIB.

"Dari tangan tersangka At kami tidak menemukan BB daun ganja," katanya.

Sebelumnya, jajaran Polres OKU juga meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Mereka adalah Her (38), warga Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir, dan Al (43), warga Desa Kedaton, Kecamatan Peninjauan, Ogan Komering Ulu, kata Kapolres AKBP Mulyadi.

"Tersangka Al ditangkap petugas saat melintas di Jalan Raya Terusan, Kecamatan Baturaja Timur, Senin (9/12) sekitar pukul 03.30 WIB ketika petugas sedang menggelar razia penyakit masyarakat," katanya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu paket hemat sabu-sabu dan alat hisap yang disimpan tersangka di dalam jok motornya.

"Saat kami introgasi, pelaku mengaku membeli barang haram itu dari tersangka Her," katanya.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement