Selasa 24 Dec 2013 23:25 WIB

JK: Kasus Century Menyalahi Aturan

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Mantan wakil presiden HM Jusuf Kalla menyebut kasus bail out Bank Century tidak sesuai aturan yang sebenarnya.

"Kasus bail out Century itu tidak sesuai dengan aturan sebenarnya, karena mengubah-ubah angka-angka, berarti itu tidak sesuai aturan dan merugikan negara," kata JK disela liburan keluarga di Kabupaten Takalar Selasa 924/12).

Ia menyebutkan, hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah jelas merugikan keuangan negara Rp7 triliun, namun faktanya siapa yang akan bertanggung jawab dalam kasus tersebut bahkan mereka saling lempar tanggung jawab.

"Siapa yang bertanggung jawab?, terus lari ke mana uang itu. Buktinya, kemungkinan besar uang itu tidak sampai. Buktinya lagi sudah dikasih malah kekurangan, jadi sebenarnya uang itu tidak pernah sampai," sebut ketua PMI itu.

Ketua Dewan Masjid ini mengungkapkan, apabila uang senilai Rp7 triliun sampai, tentu saja tidak ada lagi penambahan. "Saya yakin bila itu sampai tidak perlu tambah lagi, ini sebuah akibat. Kita diserahkan saja ini ke KPK," katanya mengungkapkan.

Sebelumnya, BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara atas kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik senilai Rp7 triliun lebih.

Pemberian FPJP ke Bank Century diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 689,394 miliar. Selanjutnya, penetapan sebagai bank berdampak sistemik telah merugikan negara sebesar Rp 6,742 triliun.

Berdasarkan kerugian negara berdampak sistemik tersebut diketahui merupakan keseluruhan penyertaan modal sementara (PMS) dari lembaga penjamin simpanan (LPS) ke Bank Century selama 24 November 2008 hingga 24 Juli 2009.

KPK kemudian menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka akibat dugaan melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga menyebabkan kerugian negara.

Budi kini ditahan di Rutan KPK. Sedangkan Wakil Presiden RI Boediono sebelumnya juga telah diperiksa KPK di Istana Wapres.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement