Selasa 24 Dec 2013 14:11 WIB

Patrialis Ajukan Banding Soal Putusan PTUN

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hazliansyah
Patrialis Akbar
Foto: Republika/Wihdan
Patrialis Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Patrialis Akbar hari ini, Selasa (24/12) mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan koalisi LSM soal aturan pengangkatan dirinya sebagai hakim Mahkamah Kontitusi. 

"Saya mendengar tadi, hari ini pak Patrialis secara resmi menyatakan banding ke PTUN," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva dalam jumpa pers di gedung MK, Selasa.

Hamdan menyatakan, ia atas nama MK sangat menghormati dan menghargai apapun putusan pengadilan, khususnya putusan PTUN Jakarta terkait posisi Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai salah satu hakim konstitusi di MK.

Dengan adanya upaya banding dari Patrialis, putusan hukum ini belum efektif berlaku dan belum bisa dilaksanakan. Karena itu, selanjutnya, sidang-sidang MK tetap berjalan biasa dan Patrialis serta Maria Farida masih tetap dapat bersidang di MK.

"Masih seperti biasa tidak terpengaruh apa-apa, karena sepanjang belum berkekuatan hukum tetap, itu tidak ada implikasi apa-apa. Kecuali kalau pada saatnya putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap, itu langsung harus dieksekusi dan tidak berhak lagi sebagai hakim," tegas Hamdan.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan koalisi LSM soal aturan pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. Dengan demikian, Keputusan Presiden soal status Patrialis dibatalkan. Seluruh gugatan yang diajukan koalisi LSM ini dikabulkan.

Dalam Keppres itu tertulis pemberhentian hakim Maria Farida dan Ahmad Sodikin, lalu pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida kembali sebagai hakim MK. Selain itu, ada juga hukuman biaya perkara sebesar Rp 162 ribu.

Gugatan ini dilakukan oleh tim advokasi dari Koalisi Penyelamatan MK. Mereka menggugat sejak Oktober 2013 lalu. Tim yang terdiri dari YLBHI, ICW dan lainnya ini menilai proses penunjukkan hingga pengangkatan menyalahi Pasal 19 UU MK tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement