Senin 23 Dec 2013 21:03 WIB

SBY Jamin Layanan Kesehatan Paripurna untuk Pejabat dan Keluarganya

Rep: Esthi Maharani/ Red: Mansyur Faqih
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan pelayanan kesehatan paripurna kepada para pejabat. Antara lain pejabat yang memimpin lembaga pemerintah nonkementerian, pejabat eselon I, dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat eselon I.

Pelayanan serupa juga diberikan kepada ketua, wakil ketua, dan anggota lembaga negara. Keputusan tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden 105/2013 yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan mempertimbangkan risiko dan beban tugas para pejabat terkait. 

Perpres dikeluarkan untuk mensinkronkan diberlakukannya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

SBY juga menandatangani Peraturan Presiden 106/2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi pimpinan lembaga negara. Meliputi ketua, wakil ketua dan anggota DPR; DPD; BPK; KY; hakim MK; dan hakim MA.

Dalam Perpres No 105/2013 dan Perpres No 106/2013 itu disebutkan, pelayanan kesehatan paripurna termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri yang dilakukan dengan mekanisme penggantian biaya. Pelayanan kesehatan ini juga diberikan kepada para keluarga pejabat tersebut. 

Untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan paripurna diberikan biaya atau tambahan biaya kepada APBN.Sedangkan untuk pejabat tertentu di lingkungan pemerintahan daerah dibebankan kepada APBD.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perpres yang terkait dengan manfaat dan pelayanan kesehatan akan diatur dengan peraturan menteri kesehatan. Sementara yang terkait dengan aspek keuangan akan diatur dengan peraturan menteri keuangan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 7 kedua Perpres yang diundangkan pada 16 Desember 2013 itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement