Ahad 22 Dec 2013 20:03 WIB

Secara Konstitusional, Hak Rano Harus Gantikan Atut

Rep: elba damhuri/ Red: Maman Sudiaman
Rano Karno
Foto: Antara
Rano Karno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kontroversi kelanjutan kepemimpinan di Provinsi Banten terus berlanjut. Pengamat komunikasi politik Universitas Ageng Tirtayasa Banten, Iman Mukhroman, mengatakan secara konstitusional Rano Karno, wagub Banten, harus diberikan kesempatan dan haknya menjadi Plt Gubernur Banten.

Mandat terhadap Rano itu, kata Iman, diberikan sampai proses hukum terhadap Ratu Atut Chosiyah, gubernur Banten yang kini menjad tersangka, mendapat vonis pengadilan. "Meski bukan asli Banten, Rano harus unjuk kemampuan bahwa dia bisa membawa Banten ke arah yang lebih baik," kata Iman, Ahad (22/12).

Kepiawaian Rano sebagai aktor ia nilai harus berbanding lurus dengan kemampuan komunikasi politik dan publiknya ketika menjadi Plt Gubernur. Jika dalam kurun waktu menjadi plt tersebut Rano Karno belum bisa menunjukkan kapabilitas dan kinerja yang diharapkan, kata Iman, Mendagri harus memberikan perlakuan khusus seperti mempercepat pilkada Banten.

Tujuannya, untuk memperoleh gubernur dan wakil gubernur yang mendapat legitimasi masyarakat Banten yang ingin melompat dan berlari kencang mengejar ketertinggalan dari provinsi lain. "Masyarakat Banten juga ingin hidupp lebih maju," kata Iman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement