REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Tiga warga penebang liar di dalam wilayah Taman Nasional Lore Lindu, Sulawesi Tengah, dikenai hukum adat karena terbukti mengganggu kawasan konservasi dan hutan lindung.
"Ini pertama kali terjadi di Sulteng, tersangka diajukan ke sidang majelis adat," kata Kepala Bidang Tehnis Konservasi Taman Nasional Lore Lindu Ahmad Yani di Palu, Sabtu.
Ahmad Yani tidak menyebutkan identitas ketiga warga yang melakukan penebangan liar di kawasan hutan lindung tersebut, kecuali mengatakan mereka semua adalah warga Desa Lepe, Kecamatan Lore Tengah.
Ketiganya diajukan ke sidang majelis adat setempat yang dipimpin langsung Ketua Adat Lepe, MS Mentara dengan lima anggota dewan adat.
Kelima anggota adat itu, adalah D Mbalea, HM Mentara, Y Tobili, TM Kappi dan M Bago.
Pada sidang adat tersebut, ketiga warga dinyatakan bersalah dan patut dikenai sanksi adat.
Sanksi adat yang dijatuhkan majelis adat terdiri atas denda sebesar masing-masing Rp150 ribu sebagai pengganti biaya sidang adat, ditambah sanksi adat sebesar Rp500 ribu dan diwajibkan kepada tersangka untuk melakukan rehabilitasi kembali pohon-pohon yang sudah ditebang.
Mereka harus menanam kembali pohon yang sama dilokasi sama.Pohon-pohon yang ditanam nantinya harus mereka pelihara sampai berhasil.
Menurut Ahmad Yani, sanksi adat yang dikenakan kepada tiga warga Desa Lepe termasuk yang paling ringan.
Berdasarkan hukum adat setempat, sanksi berat terhadap warga yang melakukan tindakan tidak terpuji, termasuk mengganggu hutan lindung yaitu dendanya satu ekor kerbau.
"Itu sudah merupakan ketentuan dari hukum adat yang diberlakukan di semua Dataran Lore, Kabupaten Poso," katanya.
Selama ini, kata Ahmad Yani, semua warga yang terlibat kasus penebangan liar dan pencurian hasil-hasil hutan di dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu diseret ke pengadilan.
Tetapi khusus untuk kasus penebangan di kawasan Taman Nasional di Desa Lepe melalui proses hukum adat. "Dan sebenarnya jika dibandingkan hukum adat lebih berat karena selain biaya, juga menanggung malu," katanya.
Ia menjelaskan ketiga warga Desa Lepe itu menebang pohon untuk kebutuhan bahan bangunan rumah dan pagar. "Hanya saja mereka mengambil kayu itu dalam kawasan hutan lindung," ujarnya.
Jika dilihat dari jumlah pohon yang ditebang, menurut Ahmad Yani sebenarnya hanya sedikit saja yakni 10 batang.
"Tetapi karena penebangan dilakukan dalam Taman Nasional, maka siapapun dan berapapun jumlahnya tetap dikenai sanksi," ujarnya.
Dia berharap dengan kejadian tersebut paling tidak memberikan efek jerah bagi bersangkutan dan juga masyarakat lainnya tidak melakukan tindakan sama.