Sabtu 21 Dec 2013 11:24 WIB

Politik Uang Bisa Diminimalisir, Begini Caranya

Sejumlah perwakilan parpol peserta Pemilu 2014 memeriksa dan menandatangani lembar Daftar Calon Tetap (DCT).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Sejumlah perwakilan parpol peserta Pemilu 2014 memeriksa dan menandatangani lembar Daftar Calon Tetap (DCT).

REPUBLIKA.CO.ID, SIMPANG AMPEK -- Calon anggota legislatif (caleg) dan pengurus partai politik diminta melaporkan dana kampanye secara transparan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kepada parpol dan caleg peserta Pemilu, kami mengharapkan segera laporkan dana kampanye karena sudah ada aturannya," kata Ketua KPU Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatra Barat (Sumbar), Syafrinaldi di Simpang Ampek, Sabtu (21/12).

Ia mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, peserta Pemilu caleg DPRD, DPR dan DPD wajib menyerahkan laporan dana kampanye.

"Sampai saat ini belum ada pengurus parpol yang menyerahkan daftar sumber penerimaan dana kampanye," tuturnya.

Menurutnya, pelaporan dana kampanye parpol dan caleg diharapkan mampu meminimalisir tingkat politik uang. "Pemimpin yang baik itu diawali dengan pemilihan secara demokratis, jujur dan adil. Hal ini bisa menjadi nilai tersendiri bagi masyarakat untuk menentukan pilihannya," kata Syafrinaldi.

KPU, katanya, akan mengaudit satu pintu saja terkait dana kampanye kepada parpol untuk mewujudkan transparansi sumber dana yang dilakukan pada saat kampanye.

"Laporan awal dana kampanye untuk tahap awal akan ditunggu sampai akhir Desember 2013. Berapa pun jumlah sumbangan itu harus diinformasikan dan dilaporkan secara detail dari mana sumbangan itu agar sumbernya jelas dan tidak berasal dari hal pidana," paparnya menjelaskan.

Dijelaskan Syafrinaldi, dana kampanye yang harus dilaporkan mengenai dari mana sumbangan itu berasal. Seluruh sumbangan baik dari sumbangan perorangan, perusahan atau kelompok yang memiliki badan usaha.

Sumbangan yang dilaporkan nantinya akan diteliti oleh tim audit. Apakah sumbangan yang dilaporkan ada indikasi pelanggaranya tidak.

"Penyerahan rekening khusus kampanye wajib bagi parpol. Sebab jika tidak, parpol yang bersangkutan tidak bisa mengikuti pemilihan umum," katanya.

Tidak itu saja, katanya, caleg yang sudah terpilih bisa batal dilantik jika nantinya partai yang bersangkutan tidak melaporkan dana kampanyenya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement