REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung segera mengeksekusi aset terpidana kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia Adrian Kiki Ariawan setelah Pengadilan Tinggi Australia mengabulkan untuk mengekstradisinya ke Indonesia.
Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Jumat, menyatakan penyitaan aset Adrian Kiki akan ditentukan waktunya. ''Namun yang jelas saat ini masih dalam proses, artinya proses dalam ekstradisinya,'' katanya.
Soal aset, kata dia, dapat dilihat dari alat buktinya kasus korupsi itu yang diputus oleh Mahkamah Agung. Kejaksaan Agung pernah menyatakan penyerahan buronan BLBI Andrian Kiki Ariawan dari Australia paling lambat dilaksanakan pada 16 Februari 2014.
"Pemerintah Australia menyatakan bahwa penyerahkan Andrian Kiki Ariawan dilaksanakan di Perth International Airport, dan harus dilaksanakan paling lambat 16 Februari 2014," kata Basrief
Hal itu, kata dia, berdasarkan Pasal 14 Ayat (2) Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia
Ditambahkan, "copy" surat dari Departemen Kejaksaan Agung Australia kepada Kementerian Hukum dan HAM sebagai Otoritas Pusat, memuat informasi tentang perencanaan yang dibuat untuk penyerahan terpidana Ariawan kepada Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi Australia menguatkan penetapan Menteri Kehakiman Australia untuk menyerahkan terpidana Andrian Kiki Ariawan ke Indonesia.
"Kedutaan Besar Australia melalui nota diplomatik nomor No:p187/2013 menyampaikan secara resmi kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sehubungan Nota No. P182/2013 tentang permintaan ekstradisi Pemerintah Indonesia terhadap terpidana Adrian Kiki Ariawan," katanya.
Ia menegaskan bahwa Pengadilan Tinggi Australia telah menguatkan penetapan Menkeh Australia pada Desember 2010 untuk menyerahkan terpidana tersebut untuk menjalani hukuman yang diputuskan secara in absensia atas tindak pidana korupsi.
Andrian Kiki Iriawan (Direktur Bank Surya) dan Bambang Sutrisno (Wakil Direktur Bank Surya) pada 2002 dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Putusan itu, tidak dihadiri oleh kedua terdakwa (in absensia).Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dana BLBI sebesar Rp1,5 triliun.