Jumat 20 Dec 2013 14:52 WIB

Survei: 24 Persen Pelajar di Samarinda Merokok

Stiker larangan merokok di tempat umum.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Stiker larangan merokok di tempat umum.

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Direktorat Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, diketahui sebanyak 24 persen pelajar SMP dan siswa SMA di Samarinda, Kalimantan Timur, merokok.

Survei melalui jajak pendapat siswa sekolah menengah terhadap Larangan Iklan dan Sponsor Rokok dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bekerja sama dengan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, menunjukkan 24 persen pelajar di Samarinda mengakui pernah mencoba rokok.

Salah seorang tim Survei dari Direktorat Pengendalian Penyakit, Kemenkes dr Fahrina Dayan, di Samarinda, Kamis (19/12), mengungkapkan, selain di Kota Samarinda, survei itu juga dilakukan di empat kota lainnya di Indonesia yakni, Manado, Palembang, Jogjakarta Serta Kota Denpasar.

"Khusus di Kota Samarinda, kami melakukan survei terhitung sejak September 2013 lalu yang dibantu tim dari Dinas Kesehatan Kota Samarinda. Survei ini dilakukan pada delapan sekolah tingkat SMP dan delapan SMA dengan melibatkan 320 pelajar," kata Fahrina Dayan.

Ada beberapa indikator yang diambil dalam survei tersebut kata dia diantaranya, data grafis persentase yang mengungkapkan usia pertama merokok, alasan kenapa merokok serta persentase tanggapan terhadap bahaya rokok bagi kesehatan. Untuk di Samarinda dia menambahkan, rata-rata pelajar mengaku memilih rokok karena pengaruh harga dan iklan. Sedangkan 61 persen pelajar di Samarinda menyetujui adanya larangan merokok dari pemerintah.

Angka ini berbeda dengan pelajar di kota Palembang yang menyatakan hal sama yakni mencapai 76 persen. Selain itu di Kota Manado 74 persen, Jogjakarta 72 persen, dan terendah di Denpasar dengan 55 persen yang menyetujui larangan merokok tersebut.

Berdasarkan survei tersebut Direktorat Pengendalian Penyakit, Kemenkes akan memberikan rekomendasi agar pemerintah kota segera mengimplementasikan peraturan pelarangan merokok, baik di lingkungan perkantoran, tempat umum maupun di lingkungan keluarga.

"Selain itu juga akan diatur bentuk iklan dan sponsor rokok yang dapat memancing para pelajar untuk mencoba. Langkah ini sebagai upaya untuk menekan angka kematian yang tinggi akibat rokok mengingat Indonesia merupakan negara terbesar ketiga dengan jumlah perokok terbesar di dunia setelah Cina dan India," ungkap Fahrina Dayan.

Salah seorang staf dari Kemenkes, Mauliate D C Gultom, menambahkan pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan tahun 2013 yang mengatur tanda peringatan kesehatan dalam bentuk gambar di sebuah bungkus rokok. "Terhitung Juli 2014 semua bungkus rokok yang dijual di pasaran diwajibkan menampilkan gambar dampak dari akibat merokok, mencontoh Singapura dan Malaysia," ungkap Mauliate D C Gultom.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement