Kamis 19 Dec 2013 20:12 WIB

Jokowi: Silakan Keluarga Adam Malik Gugat Pemprov DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi)
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mempersilakan keluarga mantan Wakil Presiden RI Adam Malik untuk menggugat Pemprov DKI Jakarta di pengadilan terkait lahan seluas 2,1 hektare di bantaran Waduk Ria-Rio, Pedongkelan, Jakarta Timur.

Pernyataan gubernur yang akrab disapa Jokowi itu dikemukakan di Jakarta, Kamis (19/12). Menanggapi ahli waris Adam Malik yang kembali menduduki dan melakukan pemasangan papan pengumuman di atas lahan tanah di bantaran Waduk Ria-Rio.

"Kalau memang punya bukti dokumen terkait lahan yang ada di bantaran Waduk Ria-Rio, gugat saja di pengadilan," kata Jokowi.

Menurut dia, pihaknya menyayangkan sikap keluarga Adam Malik yang tidak mau bernegosiasi dengan Pemprov dan menempuh jalur yang lain seperti menduduki lahan di bantaran Waduk Ria-Rio.

"Kalau bisa diajak bicara, ya ayo bicara. Tapi kalau seperti itu kan tidak bisa lagi diajak bicara," ujar Jokowi.

Ia menegaskan akan memberikan sanksi keras kepada keluarga Adam Malik apabila mereka masih bersikukuh untuk terus menduduki lahan tersebut. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement