Kamis 19 Dec 2013 21:18 WIB

Soal MK, Pemerintah Merasa Punya Keinginan Sama dengan DPR

Rep: Esthi Maharani/ Red: Mansyur Faqih
Menko Polhukam Djoko Suyanto
Foto: Antara/Ismar Patrizki
Menko Polhukam Djoko Suyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Polhukam, Djoko Suyanto mengapresiasi keputusan DPR yang menyepakati adanya Perppu Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan keinginan pemerintah dan DPR sama. 

"Kalau DPR setuju berarti ada keinginan bersama untuk mengembalikan kewibawaan MK. Kenapa? Karena MK mengadili konstitusi, mengadili undang-undang terhadap konsitusi. Konflik pilkada. Itu kan hukum dan demokrasi. Maka persyaratan harus lebih tanpa mengurangi kewenangan DPR dan pemerintah untuk mengusulkan," katanya, Kamis (19/12).

Ia kembali menegaskan latar belakang diterbitkannya perppu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Yaitu, untuk mengembalikan kewibawaan MK setelah adanya kasus mantan Ketua MK, Akil Mochtar yang diciduk KPK. "Harus ada perbaikan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement