Kamis 19 Dec 2013 19:00 WIB

Vonis 18 Tahun Penjara Djoko Susilo Sepadan

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Djibril Muhammad
 Terdakwa kasus simulator SIM dan pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo mendatangi jaksa penuntut umum usai sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadian Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9).  (Republika/ Wihdan)
Terdakwa kasus simulator SIM dan pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo mendatangi jaksa penuntut umum usai sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadian Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Kajian Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat-UGM) Oce Madril berharap, vonis tinggi bagi Djoko Susilo (DS) merupakan bentuk konsistensi pengadilan melawan korupsi di tanah air.

Oce mengatakan, boleh saja menjadikan putusan banding ini sebagai tren positif untuk pemberantasan korupsi. "Ya, kita harus tetap memintan agar (putusan) ini benar-benar objektif. Ini sudah baik dan akan memberi harapan baru di masyarakat," kata Oce.

Tambahan vonis terhadap DS, ia menilai sudah sepadan dengan sangkaan. Menurut dia, ganti rugi Rp 32 miliar, diikuti penyitaan aset-aset serta pencabutan hak-hak politik adalah ganjaran berat yang diberikan pengadilan untuk praktik amoral para penyelanggara negara dan penegak hukum.

Pukat UGM berharap semangat perang terhadap koruptor dari pengadilan di ibu kota, juga diikuti pengadilan-pengadilan di daerah.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis PT DKI Jakarta, memvonis Djoko Susilo 18 tahun penjara dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar , subsidair 1 tahun kurungan.

Majelis hakim juga menghukum Djoko membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar rupiah. Jika Djoko tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.

Majelis hakim menghukum Djoko dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Sementara penahanan yang telah dijalani Djoko agar dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Djoko Susilo, dimint tetap berada dalam tahanan.

Majelis hakim juga menetapkan agar seluruh barang bukti yang telah disita dan dirampas untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dirampas untuk negara ditambah barang bukti berupa rumah seluas 377 m2 berikut bangunan dan SHGB No. 156/ Tanjung Barat yang terletak di jalan Cendrawasih Mas Blok A. 9 No. 1 RT 002, RW 01 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jaga Karsa, Jakarta Selatan, serta 2 unit mobil Toyota Avanza dirampas untuk negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement