REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR masih terus menggodok RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Salah satu poin dalam RUU itu yang masih terjadi perbedaan adalah mengenai sistem pemilihan.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai pembangunan pemerintah daerah masih terus berproses dan bereksperimen. Ia menilai wajar ketika terus terjadi perubahan.
Namun secara konstitusi, Mahmud menilai, kedua sistem itu tidak masalah. "Pemilihan Langsung atau melalui DPRD secara konstitusi sama-sama benar," kata dia di Jakarta, Kamis (19/12).
Mahfud mengatakan, cara pemilihan ini menjadi kebijaksanaan hukum terbuka yang bisa dipilih oleh legislatif. Sekarang tergantung bagaimana DPR memutuskan RUU Pilkada tersebut. "Semoga yang diputus DPR benar adanya. Mudah-mudahan memilih yang bagus di antara dua alternatif," kata dia.
Dalam RUU itu muncul wacara pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung atau dikembalikan melalui DPRD. Kemendagri sudah mengajukan usulan. Untuk pemilihan gubernur tetap dilakukan dengan pemilihan langsung. Sedangkan untuk bupati/wali kota dipilih oleh DPRD.