REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Bantargebang menangkap pria bernama Eko Budi Santoso (45 tahun) di hotel Gandamanah, Jalan Raya Narogong, Bantargebang, Rabu (18/12). Dia ditangkap karena melakukan penganiayaan dan penipuan.
Dari tangan Eko, petugas menyita sebuah sepeda motor Honda Beat warna merah dengan plat nomor palsu serta lencana polisi. Eko pun diketahui menipu dengan kedok sebagai seorang polisi gadungan.
Kepala SPK Polsek Bantargebang, Aiptu Gatot mengungkapkan, Eko melakukan penipuan dan penganiayaan terhadap warga bernama Jubaedah. Tanpa alasan yang jelas, Eko memberhentikan laju Jubaedah. Setelah itu, harta Jubaedah pun dikuras.
“Tersangka tak melakukan perlawanan saat dibekuk,” papar Aiptu Gatot seperti dikutip Humas Polda Metro Jaya, Kamis (19/12). Untuk menipu korbannya, pelaku menggantungkan lencana kepolisian di leharnya dan mengaku dari kepolisian yang bertugas di Mabes Polri.