Rabu 18 Dec 2013 20:51 WIB

Kejagung Bicarakan Masalah TKI dengan Malaysia

TKI di Malaysia
Foto: Antara
TKI di Malaysia

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kejaksaan Agung RI mengadakan pembicaraan masalah hukum yang menjerat tenaga kerja Indonesia dengan kejaksaan Malaysia di Bali pada 18-19 Desember 2013.

Sebelum melakukan perundingan dengan kejaksaan Malaysia, Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto menyempatkan diri bertandang ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali di Denpasar, Rabu (18/12).

 "Kunjungan ini dalam rangkaian penandatanganan MoU (kesepakatan bersama) dengan kejaksaan Malaysia di Nusa Dua (Kabupaten Badung)," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Bali Azhari Kurniawan.

 

 Pertemuan tersebut membahas tentang hal-hal yang menyangkut persoalan hukum antara dua negara bertetangga itu. "Dalam pertemuan itu dibicarakan hal yang menyangkut hukum seperti narkoba, tindakan pidana, dan juga penangan TKI yang menghadapi permasalahan hukum di Malaysia," ujarnya.

 

Azhari menambahkan untuk kerja sama di bidang hukum sudah dilakukan beberapa kali dan sekarang adalah yang keempat kalinya.

"Ini adalah kerja sama yang keempat kali dan tahun sebelumnya pihak Kejakgung yang diundang ke Malaysia dalam penandatangan nota kesepakatan itu," ujar Azhari.

Pada tahun ini Indonesia yang menjadi tuan rumah dari acara tersebut dan kebetulan Bali yang dipilih menjadi tempat penyelenggaraannya. Permasalahan hukum antara dua negera tersebut menjadi penting diatur dalam sebuah perjanjian karena banyak TKI yang mengalami masalah hukum di negeri jiran itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement