REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan, pihaknya akan membawa persoalan penjarahan tanah negara oleh warga Taman Burung, Waduk Pluit ke ranah hukum.
Ahok mengatakan, Pemprov DKI akan melaporkan warga yang menolak digusur dan malah meminta ganti rugi. "Ya, kita akan laporkan karena mereka sudah menduduki tanah kita," kata alumnus Teknik Geologi Universitas Trisakti tersebut, Rabu (18/12).
Menurut Ahok, laporan ke kepolisian itu akan menggunakan nama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta. Sebab, tanah yang diduduki warga merupakan aset Pemprov DKI yang dikelola Jakpro. Ahok berujar, pihak yang akan dilaporkan yaitu Ali, warga Taman Burung yang memiliki sepuluh rumah permanen dan meminta ganti rugi dua miliar rupiah.
Berbicara terpisah, Direktur Utama PT Jakpro Budhi Karya mengatakan, pihaknya sudah melayangkan somasi kepada sejumlah warga yang masih bertahan di Taman Burung. "Kalau dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada jawaban, maka kita akan laporkan ke polisi," ucap Budhi.
Pemprov DKI Jakarta telah melakukan penggusuran rumah-rumah warga yang tinggal di Taman Burung, Penjaringan, Jakarta Utara, pekan lalu. Pasca pembongkaran tersebut, sejumlah warga masih bertahan di lokasi karena menuntut ganti rugi pemerintah.