REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Disetujuinya adanya dana desa yang besarannya sekitar Rp 700 juta per tahun harus disertai dengan pengawasan yang kuat.
''PKB sangat dari awal memperjuangkan agar dana ini diloloskan. Dana desa ini penting untuk menjadikan desa sebagai basis pembangunan,'' kata Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Jafar, Rabu (18/12).
Marwan mengatakan seiring dengan disepakatinya dana desa ini, maka harus diikuti dengan pengawasan yang kuat. ''Kalau kepala desa main-main dengan dana desa ini, kepala desa bisa diproses hukum,'' ungkapnya. Marwan mengaku berprasangka baik kalau dana desa ini akan bisa digunakan untuk melakukan perbaikan infrastruktur desa, seperti irigasi.
Menurut Marwan besaran dana desa ini bisa mencapai Rp 52 triliun per tahun.''Dana khusus desa ini berbeda dengan dana yang transfer daerah,'' jelas dia.