Rabu 18 Dec 2013 14:00 WIB

Revisi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan Diharapkan Rampung Januari 2014

Rep: Muhammad Iqbal / Red: Djibril Muhammad
Menteri Pertanian Suswono meninjau jaringan irigasi di Pekalongan, Jawa Tengah
Foto: kementan
Menteri Pertanian Suswono meninjau jaringan irigasi di Pekalongan, Jawa Tengah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengharapkan pembahasan terkait revisi Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dapat rampung pada masa sidang DPR selanjutnya yakni Januari 2014.

Demikian disampaikan Menteri Pertanian Suswono kepada wartawan saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (18/12). "Saat ini sedang dibahas bersama DPR dan mudah-mudahan pada sidang yang akan datang, awal Januari sudah bisa ditetapkan," ujar Suswono. 

Seperti diketahui bersama, salah satu poin utama yang akan dikaji ulang dalam revisi beleid ini adalah impor produk hewan berbasis negara (country based). Ketentuan country based termaktub dalam pasal 59 ayat (1) dan (2). 

Pada ayat (1) disebutkan, setiap orang yang akan memasukkan produk hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memperoleh izin pemasukan dari menteri yang terkait di bidang perdagangan setelah memperoleh rekomendasi dari: a. untuk produk hewan segar dari Menteri; atau b. untuk produk hewan dari pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang pengawasan obat dan makanan dan/atau Menteri. 

Kemudian, pada ayat (2) disebutkan, produk hewan segar yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus berasal dari unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukkan produk hewan. 

Terakhir pada ayat (3), produk hewan olahan yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang masih mempunyai risiko penyebaran zoonosis yang dapat mengancam kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan budi daya, harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri sebelum dikeluarkannya rekomendasi dari pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang pengawasan obat dan makanan.Suswono menjelaskan, alasan di balik rasa optimisme terkait mulusnya pembahasan revisi UU 18/2009. 

"Semangat DPR dengan pemerintah sama.  Intinya, kita jangan terlalu bergantung sama satu negara saja," kata Suswono.

Revisi ini juga bisa membuka kemungkinan importasi produk hewan dari negara yang dari sisi zonasi memungkinkan. Aspek inilah yang mendasari revisi UU. Importasi dari negara-negara Amerika Latin seperti Brasil, kata Suswono, dimungkinkan dengan adanya revisi beleid tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement