Selasa 17 Dec 2013 16:10 WIB

Kejagung Bentuk Tim Tangani Kasus Kajari Praya

Penyidik menunjukan barang bukti dalam penangkapan Jaksa Subri Korupsi (KPK), Jakarta, Ahad (15/12).
Foto: Republika/Tahta Aidila
Penyidik menunjukan barang bukti dalam penangkapan Jaksa Subri Korupsi (KPK), Jakarta, Ahad (15/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim internal dari pengawasan yang menangani kasus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, M Subri. Jaksa itu tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menerima suap dari pengusaha Lusita Ani Razak.

"Tim kemarin sudah berangkat ke Nusa Tenggara Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi kepada Antara di Jakarta, Selasa (17/12).

Ia mengatakan bahwa tim akan meneliti kasus tersebut dengan mengklarifikasi dan untuk mengetahui penanganan kasus pengurusan perkara tindak pidana umum pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Lombok Tengah dengan tersangka dalam perkara kasus tersebut bernama Sugiharta alias Along.

Setia Untung Arimuladi menjelaskan bahwa tim pengawasan itu untuk internal kejaksaan karena proses hukum terhadap Kajari Praya sendiri ditangani oleh KPK. "Pada intinya tim akan ingin mengetahui apakah penanganan kasus-kasus di daerah tersebut sesuai dengan 'SOP' atau tidak," katanya.

Tentunya, kata dia, kalau ditemukan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus itu, pihaknya tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi tegas bagi para jaksa yang 'nakal'. Kejaksaan serius untuk membersihkan oknum-oknum jaksa seperti itu, dan tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi, katanya.

Kendati demikian, dia mengharapkan dari kasus jaksa Subri itu tidak memukulratakan bahwa semua jaksa berperilaku seperti itu. Masih banyak jaksa yang bekerja secara jujur dan memegang teguh kode etik, katanya.

Subri diduga menerima suap untuk pengurusan perkara tindak pidana umum pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Lombok Tengah dengan tersangka dalam perkara kasus tersebut bernama Sugiharta alias Along. Dalam OTT, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam bentuk dolar AS dan rupiah, yakni pecahan lembaran 100 dolar AS sebanyak 164 lembar senilai Rp 190 juta serta ratusan lembar rupiah senilai Rp 23 juta.

Hingga kini, KPK terus mendalami pihak-pihak lain yang terlibat. Tim KPK membawa Subri dan Lusita, Ahad (15/12) pagi dan saat ini keduanya mendekam di rumah tahanan KPK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement