Selasa 17 Dec 2013 11:49 WIB

Pengacara Tunggu Kepastian Status Atut

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Fernan Rahadi
Ratu Atut Chosiyah
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ratu Atut Chosiyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Sukatma, belum mengetahui kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menunggu penjelasan resmi terkait status Gubernur Banten itu.

"Kita tunggu saja perkembangannya dan kita tidak sedang dalam posisi menolak adanya peningkatan status itu," kata Sukatma, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12). Meskipun begitu, Sukatma menilai, belum ada fakta atau bukti yang cukup untuk menjadikan Atut sebagai tersangka.

Sukatma mengatakan, Atut belum memberikan informasi mengenai adanya peningkatan status menjadi tersangka. Ia menyebut status Atut masih sebagai saksi. "Itu kan kabar ya, kita tidak mau berangan-angan. Tunggu saja perkembangan berikutnya seperti apa," kata dia.

Pada Selasa dini hari, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Atut, Jalan Bhayangkara Nomor 51 Cipocok, Serang, Banten. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan perkara sengketa Pemilukada Lebak di Mahkamah Konstitusi. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan beberapa tersangka, termasuk adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement