Senin 16 Dec 2013 20:27 WIB

Pengacara Penyogok MA Diganjar 4 Tahun

Gedung Mahkamah Agung
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Mario Cornelio Bernardo divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta juta subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti memberikan uang untuk mengurus perkara kasasi di MA.

Ketua Majelis Hakim, Antonius Widijantono dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta, Senin (16/12) menyatakan terdakwa Mario Cornelio Bernardo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Untuk itu hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta bila tidak memenuhi diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta Mario divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito.

"Hal yang memberatkan adalah pemberantasan korupsi harus diprioritaskan sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa memiliki keluarga dan belum pernah dihukum," ungkap Antonius.

Hakim juga tidak memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu, yaitu hak menjadi penasihat hukum seperti yang diminta oleh jaksa penuntut umum KPK.

Hakim menilai bahwa Mario memang memberikan uang kepada Pegawai Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman melalui Deden yang diserahkan secara bertahap yaitu pada 8 Juli 2013 sebesar Rp50 juta, 24 Juli 2013 sebesr Rp50 juta dan 25 Juli 2013 sebesar Rp50 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement