Senin 16 Dec 2013 16:21 WIB

LIPI Yakin MK Putuskan Uji Materiil UU Pilpres dengan Hati-Hati

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Mansyur Faqih
Peneliti senior Pusat Penelitian Politik LIPI, Siti Zuhro
Peneliti senior Pusat Penelitian Politik LIPI, Siti Zuhro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik LIPI, Siti Zuhro mengatakan, uji materiil yang diajukan Yusril Ihza Mahendra sebagian besar memang diloloskan oleh Mahkamah Konstusi (MK) sejak era Mahfud MD.

Karenanya, kata dia, tidak semata ada ikatan antara Ketua MK saat ini Hamdan Zoelva dan Yusril sebagai sesama kader Partai Bulan Bintang (PBB).

Menurutnya, MK bisa saja meloloskan uji materiil UU Nomor 42/2008 tentang Pilpres jika memang dasar hukumnya dianggap tidak kuat. Lepas dari adanya hubungan antara pengaju uji materiil dengan hakim MK.  

Apalagi, LIPI mengkaji, memang ada yang kurang tepat dengan aturan tersebut. "Harusnya pilpres itu didahulukan, baru pileg. Kemudian, presidential treshold tidak lagi dibutuhkan,” kata Siti, Senin (16/12).

Dia menambahkan, usai tertangkapnya Akil Mochtar, MK pastinya akan lebih berhati-hati. Karenanya, jika keputusan MK berlandaskan hukum dan konstitusi yang kuat, maka tidak akan ada masalah. Meski pun semua perhatian publik menyoroti dugaan persengkongkolan Yusril dan Hamdan.

Ketua MK, Hamdan Zoelva menambahkan, menyerahkan kasus yang dianggapnya berkaitan dengan orang-orang terdekat ke hakim konstitusi lain. Apa pun hasilnya, ia menyatakan setuju. "Saya tetap bersahabat dengan Yusril. Tapi untuk urusan hukum, tidak ada istilah sahabat," kata Hamdan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement