Senin 16 Dec 2013 12:54 WIB

Wow, Tunjangan Kinerja untuk Tiga Kementerian Capai Rp 19 Jutaan

Ilustrasi--Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) berada di sebuah warung saat jam kerja sekitar pukul 10.00 WIB.
Foto: antara
Ilustrasi--Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) berada di sebuah warung saat jam kerja sekitar pukul 10.00 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyetujui untuk memberikan tunjangan kinerja kepada para pegawai di kemendagri, kementerian ESDM, dan kemenhut. Persetujuan itu tertuang dalam Perpres Nomor 77-79/2013 yang ditandatangani pada 11 Desember 2013.

Tiga perpres tersebut menyatakan, pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di tiga kementerian tersebut akan mendapat tunjangan kinerja di luar penghasilan yang ditetapkan undang-undang. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memunyai jabatan tertentu.

Begitu juga dengan pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan dan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai pegawai negeri).

Kemudian, pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar tiga kementerian tersebut. Serta pegawai yang diberikan cuti di luar tangungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa pendiun.

Juga PNS pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23/2005 dan telah diubah dengan PP Nomor 74/2012.

"Besarnya tunjangan kinerja tercantum dalam lampiran masing-masing perpres, yaitu antara Rp 1.563.000-Rp 19.360.000 (terbagi dalam 17 golongan)," bunyi pasal 4 perpres itu seperti dilansir setkab.go.id, Senin (16/12).

Tiga perpres itu menegaskan, tunjangan kinerja dibayarkan terhitung mulai Juli 2013 dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Sementara untuk pajak penghasilan atas tunjangan kinerja akan dibebankan pada APBN pada tahun anggaran bersangkutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement