Senin 16 Dec 2013 12:45 WIB

Tangkap Kajari Praya DPR Beri Empat Jempol Untuk KPK

 Penyidik KPK menunjukan uang dolar saat gelar barang bukti dalam operasi tangkap tangan di kantor KPK, Jakarta, Ahad (15/12).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Penyidik KPK menunjukan uang dolar saat gelar barang bukti dalam operasi tangkap tangan di kantor KPK, Jakarta, Ahad (15/12).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi III DPR RI mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas upayanya menangani tindak korupsi di daerah, salah satunya penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, M. Subri SK yang diduga menerima suap.

"Saya kasih empat jempol kepada KPK yang sudah menorehkan prestasi baru dalam penanganan korupsi di daerah dengan menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Praya di Lombok Tengah," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy di Jakarta, Senin.

Tjatur mendorong KPK dan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk menjatuhi hukuman yang memenuhi rasa keadilan kepada para aparat penegak hukum yang terbukti menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan korupsi.

"Hukuman yang setimpal itu diperlukan karena para penegak hukum ini kan seharusnya memberi contoh yang baik. Ini malah memberi contoh yang tidak baik, seperti Kepala Kejaksaan Praya ini," ujarnya.

Tjatur mengatakan pihaknya menyadari bahwa sudah ada sistem pengawasan internal terhadap para jaksa di daerah, namun ia berharap Komisi Kejaksaan bisa berperan lebih jauh untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi oleh para jaksa.

"Komisi Kejaksaan dapat berperan dalam revisi Undang-Undang Kejaksaan supaya aparat penegak hukum itu tetap bekerja di bawah pengawasan yang ketat," tuturnya.

"Jangan sampai aparat penegak hukum itu merasa santai melanggar hukum karena tidak ada yang benar-benar mengawasi," lanjutnya.

Tjatur pun berharap kasus korupsi oleh Kepala Kejaksaan Praya itu dapat menjadi pelajaran penting bagi para aparat penegak hukum lainnya agar tidak melakukan hal serupa.

"Karena bagaimanapun mereka ini kan penegak hukum maka mereka sendiri seharusnya tidak melanggar hukum dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, M. Subri SK, sebagai tersangka penerima suap dalam pengurusan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Lombok Tengah.

Subri ditangkap di sebuah hotel di Senggigi pada Sabtu (14/12) malam bersama seorang wanita berinisial LAR dari perusahaan swasta, yang diduga sebagai pemberi suap, bersama barang bukti berupa 164 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat (AS) dan ratusan lembar rupiah dengan nilai Rp23 juta.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement