REPUBLIKA.CO.ID,BALIKPAPAN--Pemerintah Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur mewajibkan setiap pasangan pengantin yang akan menikah untuk menanam pohon dan memeliharanya sebagai salah satu persyaratan administrasi pernikahan.
"Kebijakan itu berlaku efektif mulai Januari 2014," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Balikpapan Sudirman Djajaleksana, di Balakpapan, Senin.
Ia mengatakan, kewajiban menanam dan memelihara pohon ini sebagai pengembangan dari kewajiban menyerahkan dua bibit tanaman yang sudah berlaku selama ini. Kebijakan ini juga bagian dari gerakan menanam 1 miliar pohon secara nasional.
Menurut dia, Pemkot Balikpapan akan menentukan lahan tempat pasangan pengantin itu menanam pohon. Badan Lingkungan Hidup yang akan membantu mengarahkan lokasi penanaman pohon-pohon itu."Wali Kota ingin warga juga aktif menanam dan memelihara pohon," kata Sudirman.
Menurut dia, wali kota menilai perlu mewajibkan pasangan pengantin menanam pohon setelah melihat kondisi Bendungan Pengendali III di Kampung Timur, Balikpapan Utara."Wali kota sendiri menanam sejumlah pohon di lingkungan Bendungan Pengendali," katanya.
Dia mengaku yakin kebijakan itu akan mendapat dukungan penuh dari masyarakat, karena pemerintah telah menyediakan bibit tanaman bagi pasangan calon pengantin, mendapat respon yang positif, karena ini kebijakan yang tidak sulit untuk dilakukan dan sangat bermanfaat.
"Bagi pasangan pengantin yang menanam, pohon itu juga bisa menjadi semacam tanda kasih sayang mereka," kata Sudirman.
Dalam beberapa tahun terakhir, seluruh lapisan masyarakat Balikpapan giat menanam pohon. Demikian juga PNS di semua instansi Pemkot, TNI, Polri, pelajar, mahasiswa, para karyawan swasta, kaum profesional, bahkan ekspatriat yang memang banyak di Balikpapan.
Penanaman pohon juga disponsori banyak perusahaan. Beberapa perusahaan memilih tumbuhan tertentu sebagai perwakilan brand-nya. "Ada pohon mangga, dulu bibitnya dari Bank Mandiri sehingga disebut Mangga Mandiri," kata Ahmad Bayasut, warga Karang Bugis, Balikpapan Tengah.