REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya pembebasan bersyarat dan remisi terhadap Schapelle Leigh Corby akan menyakiti perasaan masyarakat Indonesia.
Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Denpasar Bali meminta remisi Natal terhadap Corby selama dua bulan.
"Memang haknya, tapi pemerintah harus mempertimbangkan perasaan masyarakat yang terluka karena itu," ujar Anggota Komisi III DPR, Deding Ishaq kepada ROL, Jumat (13/12). Terlebih, prosesnya dilakukan di tengah-tengah upaya pemberantasan narkoba yang gencar.
Menurut Deding, pemberian remisi maupun pembebasan bersyarat terhadap Corby bertolak belakang dengan semangat pemberantasan narkoba. Sehingga, kalangan dewan mempertanyakan diistimewakannya Corby dibandingkan yang lain.
Deding mengatakan, pemberian remisi juga berlangsung pada momen yang kurang tepat. Hal ini terkait isu penyadapan Australia terhadap sejumlah pejabat Indonesia.
Karenanya, kata Deding, pemerintah harus lebih bijak dalam memutuskan pemberian remisi. Keputusan itu harus didasarkan pada kajian komprehensif dan matang disesuikan dengan psikologi masyarakat.
Dikatakan Deding, perang terhadap peredaran narkoba harus terus dilakukan. Sebab, narkoba merusak generasi muda yang menjadi harapan bangsa.