Jumat 13 Dec 2013 22:17 WIB

RUU Advokat Dituding Ganggu Independensi Profesi

Advokat (ilustrasi)
Advokat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYARTA -- Draf Rancangan Undang-Undang tentang Advokat yang disusun anggota DPR-RI dituding hanya akan mengganggu independensi profesi advokat. Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Perhimpunan Advokat Seluruh Indonesia Acil Suyanto.

"Dengan rancangan Undang-Undang Advokat ini yang antara lain mengatur bahwa Dewan Advokat Nasional dipilih DPR-RI dan diangkat oleh Presiden, serta digaji negara, jelas akan mengganggu independensi," kata Acil di Yogyakarta, Jumat (13/12).

Menurut dia, cita-cita untuk menjaga profesi advokat agar tetap independen akan terhambat apabila telah disandingkan dengan kekuasaan negara.

Acil mengatakan inisiatif pengusulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Advokat tidak tepat karena menafikkan UU sebelumnya yang sudah ada yakni UU Nomor 18 Tahun 2003.

Padahal, kata dia, UU Nomor 18 Tahun 2003 sebelumnya tidak memiliki masalah, dan belum ada upaya untuk melakukan pengujian atau evaluasi. "Apakah UU Nomor 18 sudah pernah diuji kan belum pernah. Lalu mengapa harus dikatakan lemah, dan layak diganti?"

Ia menilai UU Nomor 18 sudah cukup memadai untuk menjaga kualitas advokat seperti yang diimplementasikan oleh Perhimpunan Advokat Seluruh Indonesia (Peradi). "Selama ini kami telah melakukan seleksi, pendidikan khusus profesi advokat, pengangkatan advokat, dan mewajibkan calon advokat magang selama dua tahun," katanya.

Selain itu, menurut dia, ketentuan yang diusulkan dalam RUU Advokat yang mengatur penghapusan wadah tunggal ("single bar") advokat menjadi "multi bar" juga patut dipertanyakan.

"Bayangkan kalau 35 advokat saja sudah bisa mendirikan organisasi advokat, maka akan mempermudah advokat untuk melakukan penyelewengan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement