Jumat 13 Dec 2013 14:28 WIB

Penerobos Perlintasan Kereta Api Akan Didenda Rp 500 Ribu

Joko Widodo (Jokowi)
Foto: Antara
Joko Widodo (Jokowi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengatakan penerobos perlintasan kereta api akan dikenai denda sebesar Rp 500 ribu.

"Denda maksimal kayak busway pasti itu jadi steril. Kalau hanya dilakukan yang wajar atau rendah, yah akan terus-terusan kayak gini," kata Jokowi di Balaikota, Jumat (13/12).

Ia menginginkan denda maksimal itu dapat membuat masyarakat menjadi tertib dan tidak melanggar.

"Semestinya di pintu perlintasan itu gak usah dijaga kalau masyarakat sudah punya kesadaran. Kalau nanti penegakan hukum betul-betul ditegakkan secara tegas dan maksimal yah gak perlu dijaga," katanya.

Jokowi setuju jika Satpol PP turut diterjunkan guna menjaga pintu perlintasan KA.

"Yah kita punya tujuh ribu Satpol PP, tapi di situ yang penting ada Satpol dan Dishub, kalau polisi sudah tugasnya membantu," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement