Jumat 13 Dec 2013 04:35 WIB

Pemerintah Bakal Perketat Pengiriman TKI

Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang melebihi izin tinggal (overstayed) di Arab Saudi saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (10/11) malam.  (Antara//Lucky.R)
Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang melebihi izin tinggal (overstayed) di Arab Saudi saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (10/11) malam. (Antara//Lucky.R)

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa pemerintah akan memperketat pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Itu dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap TKI.

"Kita harus perketat, yang ilegal tidak boleh berangkat. Jangan atas nama umroh, terus tidak balik, itu yang akhirnya menjadi masalah," katanya, di Cilacap, Kamis (12/12).

Muhaimin mengatakan hal itu kepada wartawan usai kegiatan sosialisasi slogan TKI "Jangan Berangkat Sebelum Siap" di Dusun Plikon, Desa Adipala, Kecamatan Adipala, Cilacap.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya terus menyosialisasikannya kepada para calon TKI untuk menggunakan prosedur formal jika hendak berangkat bekerja ke negara manapun.

Disinggung mengenai upaya yang dilakukan terhadap TKI overstayers, Menakertrans mengatakan bahwa hingga saat ini pemerintah telah memulangkan sekitar 10 ribu TKI overstayers. "Terutama yang rentan, yang tua, yang anak-anak, sudah kita pulangkan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement